Muara Bungo - Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bungo perlahan-lahan mulai dirusak oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bungo yang terindikasi secara terang-terangan mendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati Bungo.
Atas dasar itu, pada hari Kamis, 26 September 2024 salah satu masyarakat atas nama Abdullah Tafadhol yang juga berprofesi sebagai Advokat melaporkan secara resmi PNS bernama Rahmad Hidayat yang menjabat sebagai Kabid Pemuda Disporapar Bungo ke Bawaslu dengan menyertakan bukti-bukti ketidaknetralannya.
Baca juga:
Menunggu Adu Gagasan Para Capres
|
“Oknum PNS ini merasa dirinya kuat dengan beking embel-embel organisasi dibelakangnya, dengan terbuka memberikan dukungan di media sosial kepada salah satu paslon nomur urut 2 Jumiwan Aguza-Maidani (JADI), yang jelas dilarang secara aturan dan hukum serta melanggar sumpah jabatannya sebagai pegawai negeri , " tegas Tafadhol.
Hal senada juga disampaikan oleh Faisal, selaku tim hukum pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat bahwa laporan ini akan menjadi peringatan bagi segenap PNS di lingkungan pemkab Bungo agar menghindari dukung mendukung calon, supaya netralitas dan demokrasi di Pilkada Bungo berjalan damai, adil dan tertib.
Sementara, Bawaslu Bungo telah menerima laporan tersebut dan akan memproses sesegera mungkin sesuai prosedur yang telah berlaku dan akan berkoordinasi dengan pelapor terkait tindak lanjutnya.