Bungo--Sempat viral di media sosial seorang laki-laki berinisial RS 30 tahun warga Pasar Laban Bungus, Teluk Kabung, Provinsi Sumatera Barat akhirnya menyerahkan diri ke Polres Bungo.
Tersangka RS sempat viral, setelah ia membunuh Dwita Gusti Fani (24 tahun) warga Jorong Sawah Ampang Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, yang merupakan pacarnya yang dibunuh secara sadis, dengan menusuk bagian depan tubuh korban sebanyak tujuh kali.
Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (02/111/22) sekira pukul 21.30 wib dan setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri, sehingga polisi menetapkan pelaku dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan gambarnya bersama korban, tersebar luas di media sosial.
Saat konferensi pers Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, dihadapkan para awak media menjelaskan bahwa penangkapan tersangka RS, berawal dari hasil koordinasi dari Polres Solok, bahwa adanya pelaku pembunuhan yang berdomisili di wilayah hukum Polres Bungo.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim dari Polres Bungo langsung berkoordinasi dengan keluarga pelaku yang mana dari keterangannya, pelaku hendak melarikan diri ke Palembang. Kemudian tim dari Polres Bungo langsung melakukan pendekatan secara intens kepada keluarga pelaku, hingga akhirnya pelaku mau menyerahkan diri ke Polres Bungo, dan selanjutnya pihak Polres Bungo langsung menyerahkan pelaku ke pihak Polres Solok, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, ucapnya, Selasa, (08/11).
Sementara itu, keterangan dari pelaku mengatakan bahwa ia menjalin hubungan sudah tujuh tahun. Selama ia menjalani hubungan, pelaku memang jarang ketemu lantaran ia berkerja di kapal. Hal yang membuat mereka ribut, dikarenakan korban sudah memiliki pacar yang baru, dan korban sudah tidak mau lagi berhubungan sama pelaku.
Setelah pelaku ingin pergi, pelaku minta pelukan terakhir kepada korban, kemudian korban menjawab, “daripada pelukan sama kamu, lebih baik saya tidur sama pacar saya”.
Mendengar jawaban tersebut, pelaku langsung emosi dan mengambil sebilah pisau, yang sebelumnya sudah ada diteras rumah korban, dan langsung menusuk kearah korban sebanyak tujuh kali, dan beberapa sayatan pisau, sehingga membuat korban meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam pasal 338 KUHP idana, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.